Mulai 1 Juli, Bangladesh menerapkan Undang-Undang Pencegahan Perjudian, menargetkan penghapusan aktivitas judi termasuk kasino dan internet. Aturan ini menggantikan UU Perjudian 1867 yang ketinggalan zaman.
Fokus pada Judi Daring
Diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri Salahuddin Ahmed, regulasi ini disusun berdasarkan rekomendasi panitia parlemen. Meski sebagian besar anggota sepakat dengan tujuan utama regulasi ini, ada kekhawatiran tentang potensi pelanggaran hak masyarakat.
Perdebatan dan Kekhawatiran
Anggota Partai Warga Negara Nasional, Akhter Hossen, mendukung langkah ini tetapi khawatir terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh polisi dalam penggeledahan dan pemblokiran situs tanpa izin pengadilan. Nazibur Rahman dari Jamaat juga mengangkat kekhawatiran tentang konflik dengan peraturan pidana.
Tanggapan dari Pemerintah
Menteri Dalam Negeri merespons kekhawatiran ini dengan menyebut bahwa keterlibatan pengadilan bisa memperlambat penegakan hukum. Dia juga menegaskan bahwa wewenang serupa telah ada dalam regulasi lainnya.
Dukungan dari Pihak Oposisi
Nahid Islam, Ketua Whip Oposisi, menyatakan dukungannya meskipun kecewa dengan penolakan amandemen dari pihak mereka. Dia menyoroti pentingnya agar hukum ini tidak disalahgunakan dan tetap melindungi hak asasi manusia.
Sanksi dan Ketentuan
Regulasi baru ini menetapkan hukuman dua tahun penjara untuk pelaku perjudian, dengan denda hingga Tk 200,000. Sementara untuk judi daring, hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara dan denda Tk 1 crore. Taruhan online dapat dijatuhi hukuman hingga tujuh tahun penjara dan denda Tk 5 crore.
Efek Sosial dan Ekonomi
Salahuddin Ahmed menyebutkan bahwa platform taruhan online, VPN, media sosial, dan sistem pembayaran digital telah digunakan dalam praktik ilegal ini. Aktivitas ini mengancam ekonomi, keamanan publik, dan generasi muda negara ini.
Kategori Aktivitas Judi
Regulasi baru mencakup 24 jenis aktivitas judi, termasuk yang menggunakan teknologi modern, untuk menutup celah hukum dan menguatkan penegakan hukum. Dengan kebijakan ini, Bangladesh berusaha menekan dampak buruk dari perjudian teknologi, sambil menjaga penegakan hukum yang adil dan menghormati hak asasi manusia.